Diilhami dari masalah yang didapat pada mau bikin paspor, jadi pengin sharing disini masalah kartu keluarga, sebenernya sih gak ribet, cuman bolak baliknya aja yg bikin rada gempor, hhihi…
yawda yuk cekidot…
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga
Bagi warga yang ingin membuat Kartu Keluarga (KK) tetapi belum
terdata sebagai warga di daerahnya / Belum ada data yang
bersangkutan pada Database Server SIAK pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka harus menyiapkan
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
- Kartu Keluarga / KK Lama
- Surat Pindah Bagi Pendatang Baru
- Surat Pengantar RT/RW
- Permohonan KK yang diketahui Lurah
(see? uda ngerti kan yg ane maksud bolak balik ada RT/RW ada Lurah dan Camat disebagian daerah (-_-“), dan yg jalan kesana kemari so pastinya kita, gak mungkin lah Lurah apa Camatnya kita suruh jalan, kecuali agan sekalian Bapaknya Camat ato Lurah **Plaakk**)
Sedangkan Bagi warga yang telah terdata sebagai warga di daerahnya masing-masing / sudah
ada data yang bersangkutan pada Database Server SIAK pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, apabila ingin mencetak
Kartu Keluarga Baru / memperbaharui Data Kartu Keluarga maka
cukup dengan membawa Kartu Keluarga yang lama ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerahnya masing-masing.
(ane gak sempet survey ke seluruh Indonesia sih, tapi sepertinya dan seharusnya prosedurnya sama)
Biaya
Biaya yang resmi untuk Pencetakan Kartu Keluarga adalah Rp. 5.000 ( Lima
Ribu Rupiah).
Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2006
- PP No. 37 Tahun 2007
- Perpres No. 25 Tahun 2008
Nah, demikian prosedurnya dari info yang ane dapet, keliatannya gak gitu ribet, semoga, hhehe…
oh iya sebenernya ada lagi, kalo kasusnya pemecahan KK, tp ntar aja deh ane nulisnya, soalnya belum fix info yg ane dapet, biasanya kasus ini buat yang baru merit, berhubung ane baru akan merit *bletaakk, eh Aminnn*** jadi blom tau ngerti juga, kita liat wiki aja yuuukk soal Kartu Keluarga
Berikut hasil copas dari wiki :
Kartu keluarga
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
- Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW)
- Kartu Keluarga Lama
- Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
- Surat Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
- Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.
- SKBRI Saat ini karena masalah Birokrasi di Kelurahan masih diminta, walau undang-undang sudah dihapus.
Cukup sekian dan terima kasih, kalo ada kekurangan tolong koreksinya yaa
(^_^”)
terima kasih, kebetulan saya pas mau bikin karena habis pindah rumah sampai sekarang belum bikin kartu keluarga baru 🙂
sama2 mas, moga2 sekarang uda beres KK nya yg baru yaa 🙂
gila di sukorejo pembuatan kk 500rb ga skalian 5juta
gila juga. di kab kuningan pembuatan kk 200 rb…